Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah membeberkan analisanya terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung meloloskan pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), dari hukuman mati.
Menurut pendapatnya, ada dua hal terkait kejahatan yang layak dijatuhkan hukuman mati kepada pelakunya.
Misalnya, kejahatan yang secara moral sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Lalu, kejahatan yang diartikan di suatu tempat dinilai sangat jahat, tetapi di tempat lain tidak begitu jahat.
Untuk itu, ia menyebut hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan.
"Ada kejahatan yang dari moral kejahatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain, maka pidana mati itu sempurna untuk bisa diterapkan."
"Tapi ada lagi kejahatan yang terkait dengan misalnya mala prohibita, bisa diterjemahkan dalam konteks jahat sangat jahat di suatu tempat tapi tidak sangat jahat di tempat lain."
"Maka mungkin hakim ini melihat kejahatan ini tidaklah layak diterapkan pidana mati," ungkap Nasrullah, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (15/2/2022).
Namun, ia tidak menyalahkan keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku alih-alih hukuman mati.
Sebab, Nasrullah menyebut, terkadang filosofi keadilan menurut penegak hukum dan masyarakat bisa berbeda.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
"Kadang-kadang filosofi hukum dari penegak hukum itu bisa saja ketika dipadukan dengan keadilan masyarakat bisa berbeda."
"Saya sendiri melihat perilaku terdakwa ini mungkin layaknya memang pidana mati, tetapi saya juga tidak akan menyalahkan hakim," tutur Nasrullah.
Menurutnya, dalam mengadili suatu perkara, hakim selalu mempertimbangkan dengan cermat dari fakta persidangan.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dapat menerima rasa keadilan dalam vonis yang sudah dijatuhkan hakim.
"Hakim tingkat pertama ini mendengar semua fakta persidangan, dari saksi, ahli dan alat bukti, hakim ini menyimak dan mencermati dengan baik maka saya mengharapkan rasa keadilan hakim harus kita hormati.
"Dalam mengadili perkara ini, maka dia tau apa yang layak dijatuhkan pidananya," jelas Nasrullah.
Isi Lengkap Putusan Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.
Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000
- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377
5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing
6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara."
Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021.
Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
(Tribunnews.com/Maliana/Daryono)