KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Dua Anaknya di Buru Selatan Maluku
Salah seorang korban kekerasan seksual dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2022 setelah 22 hari pendapatkan perawatan medis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap kedua anak perempuannya di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Salah seorang korban dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2022 setelah 22 hari pendapatkan perawatan medis.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kekerasan seksual di Kabupaten Buru Selatan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban lainnya.
Saat ini korban lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole dan keluarga korban.
Baca juga: Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Meningkat
"Kami juga akan memastikan, korban yang masih dirawat tetap mendapatkan hak atas pendidikan," ucap Nahar.
Menurut Nahar, saat ini korban yang masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terus didampingi.
Korban juga mendapatkan trauma healing oleh polisi wanita (polwan) Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru.
"KemenPPPA juga terus memantau kondisi korban melalui komunikasi dan koordinasi intens dengan daerah," ucap Nahar.
Nahar menegaskan, KemenPPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Maluku akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pulau Buru.
Pelaku sempat kabur setelah dimintai keterangan pada 22 Januari 2022 dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi saat ini sudah menyerahkan diri.
Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara
"KemenPPPA meminta penyidik dari kepolisian untuk dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Berkaitan juga dengan kasus ini, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Namrole dimutasi ke Kepolisian Daerah Maluku untuk dievaluasi," jelas Nahar.
Kasus ini terungkap ketika korban yang saat ini telah meninggal dunia dibawa ke RSUD Namrole oleh pelaku dengan keluhan diare.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui rongga mulut korban penuh dengan jamur serta ada robekan di vagina dan anus korban.
"Korban juga didiagnosis gizi buruk dan anemia. Kondisi korban tidak stabil dan terus melemah karena terjadi infeksi di tubuhnya," tutur Nahar.
Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang ia alami pada bagian kemaluan.
Selain itu, korban juga menceritakan terkait kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Namun, korban tidak berani melapor ke lembaga yang berwenang karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.