Nadiem Hapus Syarat Minimum Siswa bagi Sekolah Penerima BOP PAUD dan BOS
Nadiem menghilangkan syarat satuan pendidikan untuk dapat menerima BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah aturan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nadiem menghilangkan syarat satuan pendidikan untuk dapat menerima BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOS.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode 16 ini, tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik di satuan pendidikan.
"Tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun BOS," ujar Nadiem dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode secara daring, Selasa (15/2/2022).
Saat ini, semua PAUD dan sekolah berhak menerima bantuan.
Pada aturan sebelumnya, PAUD harus memiliki minimal 12 peserta didik dan sekolah harus memiliki 60 peserta didik dalam 3 tahun terakhir.
Baca juga: Nadiem Luncurkan Merdeka Belajar Episode 16 Soal Skema Pendanaan BOP PAUD
Sementara untuk BOP satuan pendidikan Kesetaraan masih berlaku minimal 10 peserta didik.
Hal ini diberlakukan mengingat adanya keterbatasan anggaran.
"Masih berlaku kebijakan sebelumnya, ada minimum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP Kesetaraan," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 16.
Merdeka Belajar episode kali ini mengenai akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan.
"Terobosan hari ini berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan," tutur Nadiem dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode secara daring, Selasa (15/2/2022).