Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Batas Usia Klaim JHT Menurut Menaker

Menurut Ida, program JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penjelasan Batas Usia Klaim JHT Menurut Menaker
Tribun Batam/Hadi Maulana
Ilustrasi Pelayanan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Ida, program JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.

Oleh karenanya, program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

"Prinsip tabungan wajib yang dimaksud, manfaat JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya."

"Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus," kata Ida dalam video di akun Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Adapun besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangan JHT dapat dilihat atau dipantau oleh setiap pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, agar manfaat JHT dapat terlaksana, maka program ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ketentuan mengenai batasan usia klaim 56 tahun tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung melakukan klaim JHT.

"Sementara untuk peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah penetapan tersebut," katanya.

Terkait pengajuan klaim program JHT terdapat ketentuan sesuai Undang-Undang bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. Klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun pada program JHT.

Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT digunakan untuk keperluan lainnya.

"Keduanya diberikan dalam bentuk uang tunai. Nantinya sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil saat usia 56 tahun," kata politisi asal PKB itu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas