UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, 4 Daerah di Level 1, 66 Daerah ke Level 3
Daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. Sebanyak 66 daerah masuk PPKM level 3, 58 daerah level 2, dan 4 daerah berada di level 1.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yaitu 15-21 Februari 2022.
Pada perpanjangan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, ada 66 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3.
Baca juga: Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1
Baca juga: Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3
Jumlah ini meningkat signifikan dari yang sebelumnya 41 daerah.
Kemudian, ada 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2 dan ada empat kabupaten/kota berada di level 1 PPKM.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 10/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 3
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM Level 1
- Kabupaten Pangandaran
PPKM Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
PPKM Level 3
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
PPKM Level 2
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
PPKM Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Banjarnegara
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 3:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 1:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Blitar
PPKM Level 2:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM Level 3:
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
7. Bali
PPKM level 3:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Sri Juliati)