Ada yang Terpapar Covid-19, Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Dipindahkan ke Ruang Komisi V DPR
Ruang Komisi II DPR RI steril untuk sementara setelah ada anggota dewan positif Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang Komisi II DPR RI steril untuk sementara setelah ada anggota dewan positif Covid-19 saat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
Saat ini, fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu dipindahkan ke Ruang Komisi V DPR yang sama-sama berlokasi di Gedung Nusantara.
"Ruangan (Komisi II) semprot dulu, kita pindah ruangan nih ke Komisi V. Ini mau disemprot malam ini, biar besok bisa lanjut rapat lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Syamsurizal mengatakan, saat ini semua pihak yang sebelumnya berada di Komisi II mengikuti jalannya fit and proper test menjalani tes swab.
Baca juga: Calon Anggota Bawaslu: Lembaga Pengawas Pemilu ke Depan Harus Berani
Dia menyebut tes yang dilakukan adalah antigen, setelah itu baru dilanjutkan tes PCR.
"Kita tidak PCR dulu. Kita pakai 2 (tes covid), antigen 15 menit kemudian PCR. Jadi tentu yang sudah 15 menit itu positif, ya gak usah ikut," ucapnya.