BOR RS Covid-19 Capai 32,85 Persen
Dampak lain yang ditimbulkan akibat melonjaknya kasus Covid-19 adalah meningkatnya tren persentase BOR di rumah sakit.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dampak lain yang ditimbulkan akibat melonjaknya kasus Covid-19 adalah meningkatnya tren persentase BOR di rumah sakit.
"Meskipun, angkanya masih lebih rendah dibanding lonjakan kedua," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (15/2/2022).
Wiku mengatakan saat ini rata rata BOR nasional 32,85 persen.
Sementara rekor BOR tertinggi, lonjakan kedua adalah 77, 32 persen.
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Pemerintah, kata Wiku, menjamin ketersediaan tempat tidur termasuk upaya konversi bed yang telah dilakukan di beberapa provinsi.
"Namun, penting diingat bahwa kapasitas kesehatan memiliki batasan. Terlebih banyak tenaga kesehatan yang sudah tertular," katanya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut Wiku mengatakan Pemerintah Daerah di Jawa-Bali yang menyumbang kasus Covid-19 tinggi untuk berupaya menekan laju penularan.
Seperti di provinsi ibukota DKI Jakarta sendiri, menyumbang 28 persen dari kasus nasional.
Bahkan angka ini lebih tinggi dibanding masa lonjakan kedua yaitu sebesar 24 persen.
"Provinsi lainnya yang juga harus diperhatikan, ialah Jawa Barat dan Banten. Karena jumlah kasus mingguan di minggu melebihi rekor masa lonjakan kedua," tuturnya.
Baca juga: Pamit Mau ke Pasar, Diki Malah Tewas Dalam Tawuran, Luka Bacok di Punggung hingga Kehabisan Darah
Baca juga: Tambah Jadi 400 Kasur, Antrean Mengular Pasien Covid yang Hendak Isolasi di Hotel Yasmin Teratasi
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi dan Direvitalisasi, TMII Tetap Bisa Dikunjungi, Jalur Pasien Covid-19 Berbeda
Pemerintah Daerah kata Wiku, harus segera mengevaluasi kembali penerapan PPKM.
Terlebih PPKM sudah berjalan sekitar seminggu dan kasus masih belum berhasil ditekan.
"Harus dipastikan bahwa setiap aturan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terlaksana dengan baik. Juga, dimohon mengaktifkan kembali pembentukan dan kinerja posko di daerahnya." pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.