Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu
Ist
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam 2 minggu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam 2 minggu.

Selain itu buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.

Karena sifatnya tabungan maka menurutnya JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.

"Ini beda dengan jaminan pensiun yang tidak bisa diambil," ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). 

Baca juga: Buruh Tuntut Menaker Ida Dicopot, Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja

Said Iqbal menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, yang berarti Menaker telah melawan aturan presiden.

"Kali ini Menaker melawan presiden, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta presiden mencopot Menaker dan Permenaker dicabut, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Said Iqbal menjelaskan JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT akumulasi anggarannya besar, tidak seperti JKP.

Sehingga JKP tidak bisa dijadikan bantalan sebagai pengganti JHT.

Said Iqbal melanjutkan JKP sendiri sudah ditolak buruh di Omnibus Law, karena bertentangan dengan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan dan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak paling lambat dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas