Jelang Pilkada 2024, Ketum Korpri Ingatkan Kepala Daerah soal Masalah Tsunami Birokrasi
Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepala daerah soal masalah tsunami birokrasi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEW.COM - Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepala daerah soal masalah tsunami birokrasi menjelang Pilkada 2024.
Zudan mengatakan, masalah ini kerap terjadi pada masa akhir jabatan kepala daerah karena mengganti secara massal jajaran birokrasinya.
Penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan Kepala Daerah menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.
Oleh karena itu, Zudan mengajak para kepala daerah untuk tidak perlu mengganti atau memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zudan kepada Tribunnews.com lewat keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Capres yang Kalah di Pilpres 2024 Masih Bisa Ikut Pilkada 2024
“Di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan,” lanjutnya.
Zudan juga meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Zudan.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan.
Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2024.
Baca juga: Tok! Pilpres dan Pileg Digelar di Hari Valentine, Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024
Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
“Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku."
" Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” ucap Zudan.
Zudan juga mengimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.
“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” tandasnya.