Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp45 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas