KPK Sebut Berkas Lengkap, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Penulis: Ananda Bayu Sidarta
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuansing, Riau telah lengkap dan segera disidang.
"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada (15/2/2022) atas nama tersangka AP/Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Ali mengatakan penahanan Andi Putra masih berlanjut oleh tim jaksa dalam waktu 20 hari ke depan, sampai 6 Maret 2022. Andi ditahan di rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih Jakarta.
Ali mengimbuhkan, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: KPK Buka Tender Pengadaan SMS Blast Rp999 Juta: Tujuannya Sampaikan Pesan Antikorupsi
Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.