Kuasa Hukum Buka Peluang Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi dalam Sidang Munarman
Tim kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman masih terus bergulir.
Tim kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
Adapun persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu Munarman itu akan mulai digelar pada Senin (21/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketika ditanya potensi akan menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab selaku eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan kalau hal itu merupakan langkah yang bagus.
"Sebenarnya dari sisi kompetensi sangat bagus dan baik menghadirkan habib Rizieq Shihab," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Curhatan Munarman: Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris
Kendati demikian, rencana pihaknya untuk menghadirkan sang pimpinan FPI itu masih harus tertahan.
Sebab kata dia, kondisi Rizieq Shihab yang masih ditahan menjadikan kemungkinan untuk menghadirkannya menjadi kecil.
"Tapi karena faktor kondisi beliau, maka kecil kemungkinannya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya kata Aziz akan mengupayakan untuk menghadirkan Rizieq Shihab.
Hanya saja kata dia, upaya itu akan berpotensi menimbulkan sisi yang tidak menguntungkan bagi eks Pentolan FPI itu.
"Ya akan diupayakan tapi kecil kemungkinan, kita lihat nanti lah. Karena saat ini juga masih ditahan, nanti malah kontraproduktif dengan posisi habib Rizieq sendiri," tukas dia.
Munarman Akui Kerap Dituduh
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.
Pelabelan komunis itu dialamatkan ke Munarman, saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.
"Dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh karena gerakan petani gerakan buruh dalam kaca mata orde baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis saya ditangkap dulu, dituduh komunis juga. Sama seperti sekarang. Cuma dulu tidak diadili," kata Munarman dalam persidangan.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Munarman juga bercerita jika dirinya sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang.
Saat itu, dirinya mengklaim kerap dituduh sebagai mata-mata pergerakan pemerintahan Amerika Serikat.
"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," kata dia.
Lebih jauh, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pada saat itu timbul tuduhan lain yang menyatakan kalau Munarman merupakan simpatisan OPM yang tidak pro pemerintah.
"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisan OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.
Hingga akhirnya sekarang Munarman mengaku dituduh sebagai teroris karena pernah mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror.
Kendati demikian, Munarman mengaku menikmati kondisi saat ini, lantaran sudah terlanjur terjerat pidana.
"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," papar dia.
Akan tetapi Munarman menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada kaitannya dengan dirinya hingga saat ini tidak berubah.
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," imbuh dia.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.