Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meneyebutkan KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
laman resmi KemenPPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. 

TRIBUNNEWS.COM- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan restitusi (ganti rugi) korban Herry Wirawan tidak dibebankan kepada negara.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyebutkan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.

Sehingga, dalam kasus ini KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

"Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," jelas Bintang dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022), dikutip dari situs resmi KemenPPPA.

Tetapi, KemenPPPA saat ini masih membahasnya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," tambahnya. 

Baca juga: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186. 

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."

"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," tutur Bintang. 

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," tutur Bintang.

Baca juga: Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta Dalam Kasus Herry Wirawan Dinilai Tepat untuk Bantu Pemulihan Korban

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan  berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas