Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden
Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menganggap Permenaker terbaru dengan PP sebelumnya bertentangan.
Hal tersebut dikarenakan, menurut Said, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015.
Hal ini sempat diungkapkan Said ketika diskusi di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (16/2/2022).
“Yang jadi persoalan, Permenaker kan bertentangan dengan PP Nomor 60 (Tahun 2015) dan itu yang jadi persoalan.”
“Ibu (Menaker, Ida Fauziyah), harus menjaga wibawa pemerintah. Presiden belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015 sedangkan Menteri kemudian sudah menerbitkan Permenaker yang tidak mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2015,” ucap Said.
Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
Mengenai tanggapan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan di atas dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Indah juga menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden maka Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyetujui Permenaker ini.
“Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut.”
“Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya dan kalaupun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbi itu berarti ada izin,” jelas Indah.
Sementara mengenai apakah akan adanya revisi atau pencabutan Permenaker ini, Indah mengungkapkan pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu.
“Nanti dilihat situasinya, apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini menimbulkan kritik dari masyarakat khususnya buruh atau pekerja.
Bahkan muncul juga petisi untuk mendesak pemerintah dan Kemnaker mencabut Permenaker ini.
Selain itu pada hari ini, KSPSI menggela aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, para pengunjuk rasa menyuarakan dua tuntutan yaitu mencabut Permenaker dan menginginkan Ida Fauziyah dicopot sebagai Menaker.
Baca juga: Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel
Diketahui aksi unjuk rasa ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang.
“Akan dihadiri KSPSI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.
Said Iqbal pun juga mengatakan, aksi ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Mengenai pasal dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan desakan untuk mencabut adalah pasal 3.
Dalam pasal tersebut, manfaat JHT baru dapat dinikmati oleh pekerja atau buruh saat mencapai usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh dikarenakan ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun maka JHT tidak bisa diambil dan harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati
Padahal pada aturan sebelumnya yang termahtub pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Larasati Dyah Utami)
Artikel lain terkati Kontroversi JHT