Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Buka Link www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022). Ini cara mendaftar dengan buka link www.prakerja.go.id masuk dashboard.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022).
Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan membuka link www.prakerja.go.id.
Dibukanya gelombang 23 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kartu Prakerja 2022 yang ditayangkan YouTube Kartu Prakerja.
"Hari ini saya menyatakan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka," ucap Airlangga.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Klik Gabung
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja yang dikutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):
1. Buat akun Prakerja dengan klik dashboard.prakerja.go.id.
2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
3. Cek email untuk verifikasi.
4. Pendaftaran berhasil.
5. Setelah berhasil daftar akun, login dengan email dan password yang telah didaftarkan.
6. Selanjutnya, akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
7. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Lalu klik Lanjut.
8. Lengkapi data diri, pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
9. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.
10. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone.
11. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.
12. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar.
Ketentuan:
- Format JPG/JPEG/PNG, maksimal 2MB.
- Pastikan seluruh bagian e-KTP berada dalam bingkai foto dan bukan fotokopi KTP.
13. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
14. Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan.
15. Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Kirim Foto E-KTP.
16. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah.
17. Langkah berikutnya adalah verifikasi foto wajah dengan kamera HP.
18. Saat mengunggah swafoto (selfie), perhatikan ketentuan yang tercantum.
19. Kemudian, akan muncul tampilan foto yang sudah kamu sesuaikan. Klik Gunakan Foto.
20. Jika swafoto (selfie) kamu sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya
21. Selanjutnya, verifikasi nomor handphone.
22. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
23. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Jika sudah selesai klik Lanjut.
24. Kemudian melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
25. Setelah melakukan tes, Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.
26. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik Gabung.
27. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
28. Pendaftaran selesai, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
29. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.