KemenPPPA: Rekrutmen Pelaku Terorisme Menyasar Anak-Anak
Elvi Hendrani mengatakan saat ini anak-anak turut menjadi korban dari aksi terorisme.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA Elvi Hendrani mengatakan saat ini anak-anak turut menjadi korban dari aksi terorisme.
Dirinya mengungkapkan saat ini anak juga dijadikan sasaran perekrutan dari pelaku indakan terorisme.
"Fenomena permasalahan sosial yang banyak dihadapi berbagai negara termasuk di Indonesia adalah anak menjadi korban tindak pidana terorisme, hingga dijadikan kader oleh para teroris," ucap Elvi melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
"Hal ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran terhadap pola rekrutmen pelaku terorisme yang tadinya hanya orang dewasa kini juga menyasar anak-anak,” tambah Elvi.
Menurutnya, kondisi emosi yang belum stabil membuat anak-anak menjadi kelompok yang menjadi incaran pelaku kejahatan terorisme.
Anak, kata Elvi, juga dianggap sebagai strategi karena tidak dicurigai oleh aparat keamanan.
"Anak sangat rentan direkrut oleh kelompok terorisme, mereka menggunakan anak, karena anak masih mencari jati diri, emosi yang masih belum stabil, keluguan dan kepolosan serta pemikirannya yang masih lemah, baik pengalaman dan pengetahuannya," ungkap Elvi.
Baca juga: KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi
Elvi menuturkan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori bencana kemanusiaan.
Terorisme, menurutnya, memberikan dampak luar biasa secara fisik maupun psikis yakni memberikan trauma kepada yang mengalaminya, khususnya kepada anak.
"Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang anak, karakter dan budi pekerti anak, dan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air," jelas Elvi.
Dirinya mendorong pencegahan dan perlindungan anak korban radikalisasi dan jaringan terorisme.
Perlindungan itu berupa edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar yakni pengasuhan, pendidikan, berpartisipasi, dan juga bermain.
Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Terorisme
Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat berpartisipasi melakukan perlindungan anak yang menjadi korban jaringan terorisme.
"Kami di pusat sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga, membentuk Forum Koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan,” jelas Elvi.
Upaya penyusunan Surat Keputusan Menteri tentang Tim Koordinasi Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Koordinasi Anak khususnya terkait masalah korban anak dalam jaringan terorisme.