KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi
KPK akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka ialah dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM).
Keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini sejak tahun lalu, tepatnya pada Februari 2021.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR, masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Alex mengatakan, Ryan dan Aulia ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022.
Untuk Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Ivana Kwelju, Tersangka Kasus Korupsi di Buru Selatan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: KPK Dalami Usulan Dana DID Tabanan Bali Dari 2 Pegawai Kemenkeu
Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Alex, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," kata Alex.
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, kata Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," katanya.
Baca juga: Baru Rilis, Hymne KPK Buatan Istri Firli Bahuri Tuai Kritik, IM57+: Berantas Korupsi Tak Perlu Hymne
Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.
"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.