Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Biaya Haji 2022 Naik | Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Aturan Baru JHT Dicabut

Biaya ibadah haji di tahun 2022 mengalami kenaikan, hingga polemik JHT masih terus bergulir.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Biaya Haji 2022 Naik | Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Aturan Baru JHT Dicabut
Sky News
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir berikut ini.

Biaya ibadah haji pada tahun 2022 mengalami kenaikan.

Lantaran, Kementerian Agama mengusulkan agar beban biaya haji yang dibebankan pada jemaah sekitar Rp45 juta.

Kenaikan biaya tersebut mencapai biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Sementara itu, polemik aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus bergulir.

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI

Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

Pada Rabu (16/2/2022), buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mereka terkait aturan baru JHT.

BERITA REKOMENDASI

Dirangkum Tribunnews, Kamis (17/2/2022), berikut ini berita nasional selama 24 jam terakhir:

1. Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" (AFP)

Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).


Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi

2. Polemik Aturan Baru JHT

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun, menuai kontroversi.

Seperti diketahui, aturan baru soal JHT itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 3.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi pasal itu.

Kemudian, pada pasal 4, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 itu termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Maksud dari peserta yang berhenti berkeja, yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca selengkapnya >>>

3. Fakta Permenaker tentang JHT

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pasal yang menuai kontroversi yaitu Pasal 3 dengan bunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Apabila berkaca pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang digantikan Permenaker terbaru, pemberian JHT bisa diberikan setelah satu bulan mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi menjad WNI.

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP

Aturan baru tentang JHT itupun menuai kritik.

Satu diantaranya datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca selengkapnya >>>

4. Kata Menaker soal Aturan Baru JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program Jaminan Hari Tua (JHT) di kalangan pekerja.

Ida menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Kemudian, sebagian PP tersebut diubah oleh PP Nomor 60 Tahun 2015, yang kemudian disusul dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun

5. Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Waktu dua minggu diberikan buruh kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.

Selain itu, buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.

Karena sifatnya tabungan, maka menurutnya, JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas