POPULER NASIONAL Biaya Haji 2022 Naik | Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Aturan Baru JHT Dicabut
Biaya ibadah haji di tahun 2022 mengalami kenaikan, hingga polemik JHT masih terus bergulir.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir berikut ini.
Biaya ibadah haji pada tahun 2022 mengalami kenaikan.
Lantaran, Kementerian Agama mengusulkan agar beban biaya haji yang dibebankan pada jemaah sekitar Rp45 juta.
Kenaikan biaya tersebut mencapai biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Sementara itu, polemik aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus bergulir.
Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI
Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022
Pada Rabu (16/2/2022), buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mereka terkait aturan baru JHT.
Dirangkum Tribunnews, Kamis (17/2/2022), berikut ini berita nasional selama 24 jam terakhir:
1. Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.
Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Baca juga: Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi
2. Polemik Aturan Baru JHT
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun, menuai kontroversi.
Seperti diketahui, aturan baru soal JHT itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi pasal itu.
Kemudian, pada pasal 4, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 itu termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Maksud dari peserta yang berhenti berkeja, yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Fakta Permenaker tentang JHT
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pasal yang menuai kontroversi yaitu Pasal 3 dengan bunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Apabila berkaca pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang digantikan Permenaker terbaru, pemberian JHT bisa diberikan setelah satu bulan mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi menjad WNI.
Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP
Aturan baru tentang JHT itupun menuai kritik.
Satu diantaranya datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
4. Kata Menaker soal Aturan Baru JHT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program Jaminan Hari Tua (JHT) di kalangan pekerja.
Ida menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kemudian, sebagian PP tersebut diubah oleh PP Nomor 60 Tahun 2015, yang kemudian disusul dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.
Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
5. Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Waktu dua minggu diberikan buruh kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.
Selain itu, buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.
Karena sifatnya tabungan, maka menurutnya, JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.
(Tribunnews.com)