Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Bakal Tindak Kapolres-Kasat Jika Oknum Anggotanya Terbukti Tembak Pendemo di Parigi

Irjen Ferdy Sambo menyoroti kasus tewasnya pendemo tolak tambang emas bernama Erfaldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Propam Bakal Tindak Kapolres-Kasat Jika Oknum Anggotanya Terbukti Tembak Pendemo di Parigi
Dok. Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyoroti kasus tewasnya pendemo tolak tambang emas bernama Erfaldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Ia menuturkan jika nantinya korban terbukti ditembak oleh oknum anggota polisi, maka Kapolres hingga Kasat diminta untuk dapat bertanggung jawab karena diduga telah lalai dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

"Nah bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab," ujar Sambo seperti dilihat Tribunnews dalam akun Instagram @divpropampolri pada Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, kejadian penembakan terhadap peserta unjuk rasa tidak boleh terulang.

Sebelum itu, dia mengingatkan pernah ada kejadian penembakan mahasiswa oleh oknum anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Karena itu, Sambo menyampaikan pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Soroti Penembakan di Parigi, Propam Minta Anggota Pembawa Senpi Harus Berpakaian Dinas

Apalagi, jika ditemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tak sesuai prosedur.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur," pungkas Sambo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas