Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Paripurna, DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Sidang Paripurna, DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin sidang paripurna, Jumat (18/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Rencana itu disepakati oleh Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" unar pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (18/2/2022).

"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

Baca juga: Kaji Wacana Amendemen UUD 1945, Kelompok DPD Di MPR Soroti Presidential Treshold

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.

Berita Rekomendasi

Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," kata dia.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas