Gugatan Warga Dikabulkan PTUN, Anies Baswedan Diminta Segera Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta wajib mengeruk Kali Mampang sampai tuntas.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.
Warga tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Lalu, pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
Baca juga: Tiga Pesan Politik di Balik Momen Akrabnya Anies Baswedan & Ridwan Kamil saat Adu Penalti
Pengerukan dilakukan sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.”
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," bunyi putusan, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Sementara itu, Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.
"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021.”
“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kali Mampang yang Bikin PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan
Setelah dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Tri berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.
"Namun, juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tambah dia.
Ia juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," ungkap Tri.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Laksanakan Putusan PTUN
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penuntasan pengerukan Kali Mampang.
Menurutnya hal itu harus dilakukan karena bertujuan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.
"Wajiblah, Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya," kata Ida pada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ida mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran untuk penanganan banjir.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya segera merealisasikan keinginan masyarakat untuk pengerukan Kali Mampang.
"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar dia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.com/Sania Mashabi, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Anies Baswedan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.