KPK Telusuri Status Perizinan Lahan Proyek SMKN 7 Tangerang Selatan
Kepada Bambang, tim penyidik berusaha mengonfirmasi soal status dan perizinan dari lahan untuk proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, Kamis (17/2/2022).
Bambang bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Kepada Bambang, tim penyidik berusaha mengonfirmasi soal status dan perizinan dari lahan untuk proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait status dan perizinan dari lahan untuk proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Sekda Bekasi Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, di hari yang sama.
Tetapi, Ali mengatakan, Hafiz tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali dijadwalkan pada pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.