Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 Sebanyak 500.000, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka dengan kuota 500.000 orang. Berikut tata cara mendaftar di www.prakerja.go.id dan syarat-syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.
- Kemudian, klik 'Daftar'
- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Baca juga: Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Februari dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnews.com/Yurika)