Lewat Putusan Azis Syamsuddin, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Aliza Gunado
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti untuk melihat keterlibatan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK ingin lebih dulu mempelajari seluruh putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebelum menindak Aliza.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, Aliza pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Tetapi, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis.
Atas dasar itulah KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk memberikan tindakan ke Aliza.
Komisi antikorupsi menegaskan tidak segan menindak Aliza jika ada amar putusan atau bukti lain yang bisa memproses hukum Aliza.
Baca juga: Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Ali.
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar Aliza Gunado kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/2/2021).
Baca juga: Keterangan Aliza Gunado Dikesampingkan oleh Hakim dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Kenapa?
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," kata Damis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.