Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dashboard.prakerja.go.id serta Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka Kamis (17/2/2022). peserta dapat login di dashboard.prakerja.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Login dashboard.prakerja.go.id serta Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Kartu Prakerja
dashboard.prakerja.go.id
dashboard.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja. Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dapat dengan melakukan login di dashboard.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dapat dengan melakukan login di dashboard.prakerja.go.id.

Diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 pada  Kamis (17/2/2022).

"Hari ini saya menyatakan Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka," Kata Airlangga pada konferensi pers Kartu Prakerja, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, ia juga menjelaskan kuota Kartu Prakerja gelombang 23 pada minggu pertama di tahun 2022 adalah 500.000.

Kemudian, besar bantuan Kartu Prakerja Gelombang 23 masih sama dengan periode sebelumnya yaitu Rp 3.550.000.

Sebelumnya, Menko Airlangga Hartarto menjelaskan pada semester 1 pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan menggunakan skema semi bansos.

Adapun para peserta dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan login di dashboard.prakerja.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya peserta harus menyiapkan KTP dan KK terlebih dahulu.

Baca juga: 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja

Baca juga: LINK Login dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Cara Isi Data Diri

Berita Rekomendasi

Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.

Dikutip dari Prakerja.go.id, berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web dashboard.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut

7. Lalu, lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.

21. Pendaftaran telah selesai

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas