Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.

Hal ini tercermin dari munculnya kisruh soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal kata Timboel, pemerintah telah menyiapkan bantalan aturan JHT lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tapi sosialisasi ke publik justru lebih didahului soal JHT ketimbang JKP.

"Kita dikasih bantalan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Harusnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan lebih dulu yang disosialisasi, baru keluar Permenaker Nomor 2/2022," kata Timboel dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Kadin Minta Ada Diskresi Soal JHT: Pencairan Penuh Hanya untuk Sektor Pekerjaan Tertentu

Sehingga menurutnya wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat, di mana terjadi protes terhadap dana JHT yang hanya bisa dicairkan penuh pada usia pensiun 56 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, nantinya pekerja yang kena PHK dapat mengakses bantuan tunai. Namun Timboel mengkritisi mengapa JKP justru belakangan dimunculkan.

Baca juga: Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait

"Kalau sekarang terjadi adalah Permenaker keluar, heboh, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) nanti tanggal 22 bulan 2, tahun 2022 akan dirilis. Apa menunggu tanggal cantik?," ucapnya.

"Tetapi ini terbalik, sehingga ketika orang mencairkan kok jadi nggak boleh, dia nggak tahu adanya JKP. Ini persoalan bagaimana komunikasi yang harus dibangun," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas