Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah

Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT), terjadi lantaran adanya masalah.

Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.

"Banyak sekali persoalan - persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan. Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ," kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Meski pihak Kemenaker menyatakan bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo hingga harmonisasi dengan Kemenkumham, namun penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh tak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.

Terkait penolakan ini, pemerintah pusat menurut Trubus harus mencari tahu apa yang dipermasalahkan.

Baca juga: Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?

"Kenapa dalam hal ini penerima manfaat itu menolak, memberontak, jadi pemerintah harus tahu kenapa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Kebijakan Permenaker ini kan sifatnya top down ya, jadi semua kebijakan top down itu memang rentan terhadap penolakan. Karena itu resistensi harus digali kenapa," kata Trubus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas