Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: ASN di Wilayah PPKM Level 1, WFO 100 Persen

ASN di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan sistem work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai 100%. Simak aturan lengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah: ASN di Wilayah PPKM Level 1, WFO 100 Persen
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - ASN di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan sistem work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai 100%. Simak aturan lengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dijelaskan, ASN di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan sistem work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai 100%.

Sementara ASN di wilayah PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa Bali Periode 15-21 Februari 2022

Baca juga: Ketum Kopri Imbau Kepala Daerah yang Masa Jabatannya akan Habis Tidak Asal Mutasi Pejabat ASN  

Mengutip setkab.go.id, hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Berita Rekomendasi

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas