PMII Kutai Kartanegara Sambut Baik IKN di Kalimantan Timur
Ketua Rayon Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Achmad Ramadhani menyampaikan apresiasi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Rayon Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Achmad Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat Indonesia yang berencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"PMII Cabang Kukar sangat menyambut dan merespon dengan baik atas keputusan Presiden Jokowi menandatangani UU tentang IKN tersebut," ujar Ramadhani kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Tidak hanya mengapresiasi, bahkan ia menyatakan bahwa PMII Cabang Kukar siap mengawal proses pemindahan Ibu Kota Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara itu.
"Seluruh komponen dan kader Mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII Cab Kukar menyatakan siap mendukung dan mengawal kepindahan IKN di Wilayah Kaltim," katanya.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa Kalimantan memenang merupakan wilayah yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan pengelolaan Indonesia selama ini. Hal ini karena sumber daya alam di wilayah Kaltim yang khususnya mineral tambang yang cukup telah banyak penyumbang devisa nasional.
Oleh karena itu, Ramadhani menilai wajar ketika Kalimantan Timur dipilih menjadi jantung pusat pemerintahan Indonesia ke depannya.
Baca juga: Pakar Usulkan Pemerintah Kasih Insentif bagi Masyarakat yang Mau Tinggal di IKN Baru
Akan tetapi ia berharap besar dalam upaya pembangunan IKN di Kalimantan, agar tetap mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat sekitar, jangan sampai saat pembangunan nanti, masyarakat di Kalimantan malah hanya menjadi penonton saja.
"PMII berharap agar terkait agenda pembangunan di IKN, kiranya perlu melibatkan komponen pemuda dan mahasiswa daerah Kaltim, baik dalam sumbangan pemikiran maupun tindakan nyata. Karena kenapa? agar masyarakat lokal tidak menjadi penonton di tengah-tengah pembangunan IKN itu sendiri," tegasnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) tersebut menganggap bahwa pro dan kontra terhadap program pemerintah adalah sebuah kewajaran di negara demokrasi. Termasuk terkait dengan Ibu Kota Negara.
Baca juga: UU IKN Sudah Diteken Presiden, Menteri Suharso Janjikan Lapangan Kerja Buat Warga
"Itu hal yang wajar dan biasa saja, tidak perlu ditanggapi berlebihan, karena ini negara demokrasi, setiap orang bebas menyatakan pendapatnya," tuturnya.
Ia juga menyinggung tentang kasus yang sempat menyeret Sekretaris Jenderak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (Sejken GNPF Ulama) Edy Mulyadi. Menurutnya, tidak masalah jika ia mengkritisi IKN, akan tetapi yang menjadi soal jangan sampai justru narasinya dibumbui dengan penghinaan dan merendahkan pihak lain.
"Mengenai komentar Edy Mulyadi tentang IKN, bahwasanya komentarnya itu agak sensitif karena rawan timbul konflik, khususnya di Kukar ini. Komentar Edy Mulyadi tersebut mengandung ujaran kebencian, sehingga bisa menyinggung perasaan suku yang ada di Kalimantan," ujarnya.
Pun demikian, dengan hadirnya IKN di Kalimantan nanti, Ramadhani berharap besar agar pembangunan yang merata bisa terjadi dan dirasakan, khususnya oleh seluruh masyarakat di Pulau Kalimantan.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan
"Semoga dengan kepindahan IKN di Kaltim, masyarakat di Kaltim khususnya, dan Kalimantan pada umumnya bisa merasakan dampak pemerataan pembangunan yang lebih nyata," katanya.