Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Saksi Ungkap Munarman Pernah Jadi Konsultan Kemenag RI : Tangani ONH Plus

Lebih jauh, LH bahkan menyebut kalau dirinya bersama Munarman pernah menjabat sebagai konsultan untuk Kementerian Agama RI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam Sidang, Saksi Ungkap Munarman Pernah Jadi Konsultan Kemenag RI : Tangani ONH Plus
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman berlangsung pada Senin (14/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

Dalam sidang, LH mengungkapkan kalau Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak 1999 silam, eks Sekum FPI itu bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal.

Lebih jauh, LH bahkan menyebut kalau dirinya bersama Munarman pernah menjabat sebagai konsultan untuk Kementerian Agama RI.

Baca juga: Rekan Pengacara Sebut Terdakwa Munarman Miliki Sikap Anti Kekerasan

"Ya. Kami sebagai konsultan Kemenag memberikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag," kata LH dalam persidangan.

Adapun tanggung jawab yang mereka berdua lakukan saat itu kata LH yakni memberikan pemahaman terkait dengan ancaman korupsi dan pemborosan.

Berita Rekomendasi

Kala itu kata LH, Kemenag RI sedang menyelenggarakan program Haji. Munarman dan LH menjadi konsultan yang berkaitan dengan program naik haji khusus atau ONH plus.

"Supaya penyelenggaraan onh plus haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaan," ucap LH.

Kendati demikian, LH tidak menjabarkan detail terkait dengan periode atau tahun berapa keduanya ikut terlibat sebagai konsultan Kemenag RI.

Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur, Hari Ini Kubu Munarman Hadirkan 7 Saksi

Terpenting kata LH, saat itu, Munarman bertindak sebagai konsultan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang didapatinya.

"Namanya ONH plus kadang-kadang pelayanannya kok gak beda kaya reguler. Kami juga sering malam-malam lihat pengelolaan jamaah. Beliau orang tegas lah kalo melihat ada pelanggaran-pelanggaran," tukas dia.

Bukan Orang yang Suka Kekerasan

Menurut LH yang juga merupakan rekan sesama pengacara, Munarman merupakan sosok yang tidak mempunyai ciri sebagai pribadi yang radikal.

Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hubungan LH dan Munarman yang disebutkan sudah terjalin sejak 1999 silam.

"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?," tanya jaksa dalam sidang.

"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jawab LH.

Bahkan lebih jauh, selama mengenal Munarman sebagai pemateri di beberapa acara, LH memastikan kalau eks Sekum FPI itu tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan.

Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS

"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.

"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan," kata LH.

Bahkan LH menyebut, pernah melihat Munarman menangis dalam suatu forum karena menilai adanya kezaliman dan ketidakadilan di Indonesia.

Hal itu dia ungkapkan saat masih sama-sama berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.

"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.

"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.

Bahkan kata LH berpendapat, Munarman memiliki kesamaan sifat dengan pendiri YLBHI yakni Adnan Buyung Nasution.

Di mana sifat yang dimaksud yakni, meski mempunyai kepribadian yang keras, namun Munarman kata dia, akan tetap menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.

"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur kosntitusi," pungkas LH.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas