Dianiaya Orang Tak Dikenal, Haris Pertama Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Ferdinand Hutahaean Besok
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban penganiayaan dijadwalkan menjadi saksi di sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal (OTK) di sebuah restoran daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Peristiwa penyerangan pada Haris Pertama ini terjadi sekitar pukul 14.10 WIB.
Diketahui Haris dipukul dan dihajar orang tak dikenal saat mau turun dari mobil.
Pelaku penganiayaan pun langsung kabur mengendarai sepeda motornya setelah menganiaya Haris.
Dikutip dari TribunJakarta, Reza petugas parkir Restoran Garuda memberikan kesaksian soal insiden pengeroyokan itu.
"Jadi bapak itu mau makan, enggak lama datang 3 orang ini, mereka sudah mengintai bapak itu, udah tuh diikutin," ucapnya saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (21/2/2022).
"Sebelum bapak itu turun dari mobil, langsung dikeroyok tiga orang yang datang dari luar," sambungnya menjelaskan.
Ia menyebut, tiga orang tak dikenal itu menggunakan batu dan kain warna merah untuk menganiaya Haris.
Baca juga: Ketum DPP KNPI Haris Pratama Beberkan Kronologi Dihajar Orang Tak Dikenal di Menteng
"Bapak itu belum sempet turun dari mobil, baru buka pintu sudah dikeroyok sampai bola (menunjuk pelipis. Lukanya parah sampai berdarah-darah," ujarnya.
Sempat melawan
Arief Parhusip tim kuasa hukum KNPI menuturkan, Haris Pertama sempat melakukan perlawanan.
"Ketum kami melakukan perlawanan sampai ke seberang, walaupun bercucuran darah ya," kata Arief di lokasi kejadian.
Baca juga: PROFIL Ketua KNPI Haris Pertama yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal di Cikini
Arief memaparkan, saat kejadian Haris Pertama seorang diri.
Sedangkan pelaku berjumlah tiga orang.
Lantaran kalah jumlah orang, Haris mengalami lupa cukup serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan benda tumpul.
Para pelaku pun kemudian berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Pada hari ini memang beliau datang sendirian, karena memang tidak ada hal berbahaya yang dilihatnya," ujarnya.
Pihaknya pun mengutuk keras insiden yang menyebabkan Haris harus dirawat intensif di RSCM ini.
Arief pun mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku atau dalang penyerangan terhadap Haris.
Baca juga: Polisi Benarkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama Diserang Sekelompok Orang di Parkiran Restoran
"Kami akan melakukan upaya hukum dan sangat berterimakasih atas keseriusan teman-teman dari kepolisian untuk menuntaskan dan mencari tahu siapa ," tuturnya.
Pelaku diburu polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.
Ia pun menyebut, aparat kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti penunjang lainnya untuk memburu pelaku.
"Kasus ini lagi lidik ya," ucapnya sikat kepada awak media, Senin (21/2/2022).
kepada wartawan Haris Pertama menjelaskan, ada tiga pelaku yang menyerang dengan menggunakan batu dan benda tumpul lain.
Haris menduga kuat pelaku yang mengeroyoknya telah membuntuti sejak dari rumah sampai ke parkiran Restoran di Cikini.
Usai mengeroyok, lanjut Haris, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Haris menderita luka di dahi akibat penyerangan itu.
Hal itu terlihat pada foto yang dibagikan di mana Haris mengenakan jersey Timnas Indonesia dengan luka yang mengucur di dahinya. Ia langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana untuk mendapat perawatan medis.
"Kepala sobek dan harus dijahit dan ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," tandas dia.
Jadi saksi Ferdinand Hutahaean besok
Diketahui Haris Pertama adalah merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Rencananya Haris Pertama akan bersaksi dalam persidangan yang akan digelar Selasa (22/2/2022) besok di PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean berdasarkan laporan polisi yang berasal dari Ketua Umum KNPI Haris Pertama. laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022.
Haris menyampaikan pihaknya tidak pernah membenci Ferdinand Hutahaean sebagai pribadi.
Sebaliknya, pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan.
"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ia menuturkan pihaknya juga menolak berbagai bentuk tindakan yang bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat.
KNPI juga bakal mendukung Polri untuk mengusut kasus itu secara tegas.
Baca juga: Pelapor Buka Suara Seusai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menambahkan kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
Baca juga: Pelipis Berdarah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Cikini
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Habis Pukul Langsung Kabur, Pelaku Pengeroyok Ketua KNPI Bawa Benda Berbahaya, Saksi Ungkap Cirinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.