Legislator PKS Tak Setuju Usulan Menteri Boleh Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, tidak setuju dengan usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Ko
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, tidak setuju dengan usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Mardani menilai jika itu terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.
"Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP PKS itu mengatakan, kerja menteri sebenarnya sudah berat.
Menurutnya, rangkap jabatan akan membuat kinerja menteri tidak maksimal.
"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi
Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi.