Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator PKS Tak Setuju Usulan Menteri Boleh Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, tidak setuju dengan usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Ko

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Legislator PKS Tak Setuju Usulan Menteri Boleh Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN
dpr.go.id
Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, tidak setuju dengan usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Mardani menilai jika itu terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

"Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ketua DPP PKS itu mengatakan, kerja menteri sebenarnya sudah berat.

Menurutnya, rangkap jabatan akan membuat kinerja menteri tidak maksimal.

"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas