DMI: JK Sudah Gagas Pengaturan Speaker Masjid Sebelum Terbitnya Edaran Kemenag
Gagasan mengenai pengaturan pengeras suara masjid ternyata telah digagas sebelumnya oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gagasan mengenai pengaturan pengeras suara masjid ternyata telah digagas sebelumnya oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Jusuf Kalla (JK).
Sekretaris Jenderal PP DMI Imam Addaruqutni mengatakan gagasan ini telah diungkapkan oleh JK sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
JK dalam berbagai kunjungannya ke masjid-masjid di tanah air, kata Imam, kerap menyampaikan gagasan mengenai pengaturan pengeras suara masjid.
"Lebih jauh sebelum surat edaran ini keluar, sebenarnya ketua umum DMI Pak JK di berbagai kesempatan ke daerah kunjungan, melantik wilayah dan juga biasanya juga terus ke Masjid Raya. Itu hampir selalu menyampaikan pesan-pesan mengenai fenomena sound system atau speaker luar masjidnya," ujar Imam dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Minta Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa
Baca juga: Dukung Pedoman Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sejalan dengan Ijtima Ulama
Bahkan, Imam mengungkapkan JK sampai menghubungi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengenai gagasannya ini.
Saat itu, JK menyarankan agar aturan ini dikeluarkan bersama tiga pihak, yakni DMI, MUI, dan Kemenag.
Langkah ini, menurut Imam, dilakukan agar masyarakat menerima dengan baik aturan ini.
"Nanti supaya landingnya itu enak itu, tapi ini ya Kemenag sudah mengeluarkan sendiri. Maka arahnya ini sekarang hanya ke Kementerian Agama, tidak ke Pak JK, tidak ke pak Miftachul Akhyar," tutur Imam.

Gagasan JK, menurut Imam, menjadi pemanasan sebelum keluarnya aturan ini oleh Kemenag.
"Sekaligus menjadi pemanasan lah, bagi kemungkinan respon masyarakat suatu saat ada di keluarkan semacam kebijakan-kebijakan atau aturan-aturan itu dan sekarang situasinya sudah matang saya rasa," pungkas Imam.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).