FAKTA Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Terungkap Peran Pelaku hingga Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan total ada lima pelaku yang menyerang Haris Pertama.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pengeroyok Haris Pertama.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta pengeroyok Ketum KNPI ditangkap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
3 Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan total ada lima pelaku yang menyerang Haris Pertama.
Pelaku utama adalah dua orang yang mengeroyok yakni MS alias Bram dan JT alias Johar.
Kemudian, satu pelaku lain adalah SS yang menjadi otak pelaku penyerangan.
Sementara, dua lainnya kini menjadi buron berinisial H dan I.
"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam."
"Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri!
Baca juga: Saksi Haris Pertama: Cuitan Ferdinand Menyasar Bahar Bin Smith
Punya Peran Masing-masing
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan empat pelaku yang mengeroyok Haris Pertama merupakan eksekutor.
Dikutip dari Kompas.com, mereka beraksi setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang kini telah ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat eksekutor memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial H dan I yang masih buron memukul korban menggunakan batu dan helm.
Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni NA dan JT, menendang serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Barang Bukti
Diberitakan Tribunnews.com, dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti turut ditampilkan.
Di antaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penyerangan Haris.
Selain itu ada sejumlah ponsel dan jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dikenakan Haris Pertama saat dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama
Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap
Ancaman Hukuman
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yakni MS, JT, SS, dan A dipersangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
Adapun keempatnya terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
Sementara, SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.
Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI
Sebelumnya, Haris Pertama membeberkan kronologi pengeroyokan dirinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, dia hendak bertemu dengan koleganya di sebuah restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ketika masuk ke area parkir dan turun dari mobil, lanjut Haris, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang menghantam kepalanya dari arah belakang.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah."
"Habis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," kata Haris dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap
Baca juga: Ketua DPP KNPI Haris Pertama Merasa Jadi Target Pembunuhan Berencana, Siapa Aktor di Baliknya?
Pelaku juga mengintimidasinya dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.
"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih."
"Satu orang meneriakakn 'Bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," terang dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)