Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Polisi dari kesatuan Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Adapun tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya jaksa juga menyatakan kalau Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama termasuk dengan terdakwa lain yakni Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Diketahui dalam perkara ini turut menjerat dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Kendati begitu, untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusmin, akan dibacakan bergantian setelah tuntutan untuk Fikri rampung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.