Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Edaran Menag Soal Pengeras Suara, Kiai Maman Sebut Sound System Tempat Ibadah Harus Baik

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun menegaskan kebijakan sejawatnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan pedoman keharmonis

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Edaran Menag Soal Pengeras Suara, Kiai Maman Sebut Sound System Tempat Ibadah Harus Baik
istimewa
Ketua KITA Maman Imanul Haq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai polemik di publik. 

Padahal aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam itu bukan pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun menegaskan kebijakan sejawatnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan pedoman demi keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Sifatnya bukan aturan yang mengikat atau mewajibkan.

"Ini sebenarnya hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara."

"Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus dijadikan keharusan atau kewajiban, tetapi memberi pemahaman bagaimana penggunaan pengeras suara yang baik," kata Kiai Maman kepada media, Selasa (22/2/2022).

Berita Rekomendasi

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun menegaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar.

Baca juga: KSP: Aturan Pengeras Suara Masjid untuk Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial

Sehingga aturan ini jangan dipahami sebagai larangan atau malah membuat pengurus masjid menjadi resah dalam memanfaatkan pengeras suara

Bahkan Kiai Maman mengungkapkan Romo Mangun, seorang rohaniwan Katolik, malah merasa bersyukur lantaran secara disiplin tiap harinya dibangunkan melalui pengeras suara di masjid deket rumah.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB ini pun meminta Kementerian Agama menindaklanjuti edaran ini dengan program-program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara menjadi kian enak didengar.

Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: Didukung NU dan Muhammadiyah, Dikritik PKS

Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan kepada para muazin ataupun petugas lainnya seperti yang membacakan tarhim, salawat, puji-pujian agar suaranya semakin merdu di telinga.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan peralatan sound system yang digunakan di masjid-masjid telah memenuhi standard. 

Jangan sampai, kata Kiai Maman, peralatan yang digunakan memang sudah jelek sehingga malah membuat suara yang mengganggu. 

"Program kedua adalah kita harus mengecek peralatan sound system musala dan masjid," ucapnya.

Baca juga: Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

"Terkadang peralatan pengeras suara di musala atau bahkan di masjid itu tidak memenuhi standard. Jadi sekali lagi pemerintah dan masyarakat harus mengupayakan sistem pengeras suaranya harus betul-betul yang baik kualitasnya," kata Kiai Maman menutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas