Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Kini Terapkan PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Kini Terapkan PPKM Level 4
Satgas Penanganan Covid-19
Situasi Covid-19 di Indonesia per 18 Februari 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Dalam penerapan PPKM kali ini terdapat 4 kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Baca juga: DAFTAR Daerah yang Masuk PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Solo Raya hingga Jabodetabek

"Ini berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini juga, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Pada pekan sebelumnya masih ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas