Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan
Nurhayati dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan kasus tindak korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi, masih menjadi sorotan.
Nurhayati berharap status tersangka yang disandangnya segera dicabut.
Ia dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Akibat penetapan tersangka tersebut, ibu dua anak itu mengalami tekanan mental dan keluarganya mengalami cemoohan dari lingkungannya.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Junaedi, kakak Nurhayati mengatakan gugatan praperadilan akan diajukan dalam waktu secepatnya.
"Pihak keluarga bersama dengan kuasa hukum akan mendaftarkan praperadilan di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Cirebon " Ujar Junaedi, Selasa (22/2/2022), dikutip dari tayangan Youtube Kabar Siang tvOne.
Kuasa hukum dan keluarga Nurhayati menyiapkan beberapa foto untuk dijadikan bukti dalam gugatannya.
Bukti tersebut berupa foto penyerahan uang dana desa ke sejumlah kaur dan kepala seksi (kasi) di pemerintahan Desa Citemu.
Menurutnya, dalam foto yang menjadi alat bukti itu menunjukan jika sebenarnya dana desa yang sempat diserahkan langsung oleh Supriyadi ke sejumlah kaur dan kasi untuk kemudian diminta lagi.
Kepala Desa tersebut malah menarik seluruh uang dari kaur juga kasi, dan tidak digunakan pada peruntukkannya.
Keluarga Nurhayati juga tak menampik pernyataan polda yang menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor.
Namun mereka menegaskan dugaan korupsi dana desa oleh kepala Desa Citemu senilai Rp. 818 juta terungkap berkat Nurhayati.
Mereka juga meyakini pekerjaan yang dilakukan nurhyati sudah sesuai prosedur dan regulasi permendagri.
Nurhayati sebagai Saksi Bukan Pelapor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, Ketua BPD Desa Citemu.
Sementara Nurhayati adalah saksi.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo.
Baca juga: Kasus Pelapor Jadi Tersangka Korupsi: Nurhayati Ternyata Sebagai Saksi, Ini Identitas Pelapor
Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.
Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya.
Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk
Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
Selama diperiksa sebagai saksi, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
(Tribunnews.com/MilaniResti/ErikS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.