Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector
Polda Metro Jaya telah menangkap 3 dari 5 tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap 3 dari 5 tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.
Tiga pelaku MS, JT, dan SS berhasil dicokok Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Semua pengeroyok Haris juga diketahui berorofesi sebagai debt collector.
"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, mereka debt collector," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Meski profesi pelaku sudah diketahui, Ade belum bisa menjelaskan motif pengeroyokan tersebut. Motif itu masih didalami penyidik sebab para pelaku itu baru diamankan hari ini..
"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua eksekutor dan seorang pemberi perintah pengeroyokan.
Baca juga: FAKTA Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Terungkap Peran Pelaku hingga Ancaman Hukuman
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dua eksekutor yang sudah ditangkap merupakan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan.
Kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara SS berperan memberi perintah kepada eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama
Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron yakni Alvi C dan Irwan.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara SS dikenai Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Akibatnya wajah Haris mengalami luka lebam dan harus mendapat perawatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.