Said Iqbal Beberkan 5 Sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rully R. Ramli)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT