Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Batal Gelar Raker Awal Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses

Baleg DPR RI, batal menggelar rapat kerja (raker) awal bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS karena belum dapat izin dari pimpinan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baleg DPR Batal Gelar Raker Awal Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, batal menggelar rapat kerja (raker) awal bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di masa reses.

Mulanya rapat itu direncanakan digelar pada hari ini.

"Enggak jadi (raker awal pembahasan RUU TPKS batal)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS

Baca juga: Wamenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Akan Berbenturan dengan Undang-undang Lain

Baca juga: Ancaman Omicron, Pimpinan DPR Sebut RUU TPKS Tak Dibahas Saat Masa Reses

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, batalnya agenda raker tersebut karena belum mendapat izin dari pimpinan DPR.

Baleg, lanjut Willy, akan menunggu izin dari pimpinan terkait rencana raker untuk membahas RUU TPKS tersebut. 

"Tunggu saja lah, aku sudah dua kali mengajukan surat," ucap Willy.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas