FAKTA Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Harus Jalani Pemeriksaan
Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dikutip dari tniad.mil.id, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
Baca juga: TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun
Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.
Selengkapnya, inilah fakta-fakta terkait penahanan Junior Tumilaar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Diduga Salah Gunakan Wewenang
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Junior Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.
"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Tatang.
Junior Tumilaar disebut melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Atas tindakannya itu, Junior ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan hingga 15 Februari 2022.
Saat ini, lanjut Tatang, berkas perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Junior dititipkan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
2. Tetap Harus Jalani Pemeriksaan
Masih dari tniad.mil.id, Junior juga tetap harus menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Militer meski akan memasuki usia pensiun pada 3 April 2022.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang.
Sementara itu, terkait surat permohonan pengampunan Junior karena menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan, hal tersebut harus dibuktikan dulu.
Yaitu dengan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
3. Tak Dirujuk ke RSPAD
Sementara itu, permintaan Junior agar dirujuk ke RSPAD juga tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dikutip dari Kompas.com.
Letjen Chandra mengatakan, saat ini Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Ia memastikan, Junior sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.
"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," kata dia.
"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.
4. Ditahan Bukan karena Membela Warga
Letjen Chandra jugaa menjelaskan, perkara hukum yang dialami Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Junior diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.
Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.
Ia mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.
Diberitakan sebelumnya, nama Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City beredar di media sosial.
Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.
Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dia menyebut nama seorang Brigjen.
Sebelumnya pada 19 Januari lalu, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar hadir di DPR RI Komisi III selaku penasihat para korban gusuran.
"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)