Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan 27 WNI Terhadap UU Pemilu, Pemohon Lengkapi Argumen dari Para Ahli Luar Negeri

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gugatan 27 WNI Terhadap UU Pemilu, Pemohon Lengkapi Argumen dari Para Ahli Luar Negeri
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara Nomor 8/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh 27 orang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di 12 negara.




Mereka menggugat penerapan UU Pemilu khususnya soal Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Dalam agenda perbaikan permohonan ini, para Pemohon lewat kuasa hukumnya menerangkan sudah melakukan sejumlah perbaikan.

Antara lain soal penjelasan rinci sistem kepartaian yang dianut masing - masing negara yang ditinggali Pemohon.

"Terkait masih memberikan contoh terhadap negara - negara yang kami sampaikan, namun lebih dijelaskan sistem kepartaian yang dianut dari masing - masing negara yang kami sajikan," kata kuasa hukum Pemohon di persidangan.

Baca juga: Temui Rais Aam PBNU, Ketua DPD RI Paparkan Perjuangan Presidential Threshold Nol Persen

BERITA TERKAIT

"Negara - negara yang kami sajikan semuanya menganut sistem multipartai, menjelaskan bagaimana kondisi faktual sistem multipartai di negara tersebut," jelas dia.

Selain itu Pemohon juga menuangkan putusan MK yang memuat soal open legal policy atau kebijakan hukum terbuka terkait pemilu.

Bukan cuma itu, Pemohon juga melengkapi argumennya dengan mengutip sejumlah ahli dari luar negeri.

"Kami mengutip ahli - ahli di luar negeri, kami tekankan pada pemilu di Amerika Serikat. Pada pokoknya menyatakan bahwa di AS sangat mudah bagi warga negara untuk mengajukan diri sebagai calon presiden, tidak ada batasan threshold," ucap dia.

Baca juga: Partai Ummat Gugat Presidential Threshold 20% Ke Mahkamah Konstitusi, Sebut ada 5 Kerugian

"Bahkan sebenarnya terdapat ribuan kandidat presiden yang terdaftar dalam KPU di AS. Yang memang secara etika pada akhirnya hanya terdapat 4 sampai 2 pasangan calon yang tersedia. Artinya di AS sebetulnya tidak memiliki perbedaan siginifikan dengan Indonesia, karena di AS sendiri juga memiliki sistem multipartai," ujar kuasa hukum Pemohon.

Adapun dalam perkara ini, para Pemohon menyoal pernyataan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Para Pemohon menyebut merasa dirugikan atas ketentuan aturan tersebut. Setidaknya ada lima kerugian yang disampaikan.

Baca juga: ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Minta Pasal 222 UU Pemilu Tak Punya Hukum Mengikat

Meliputi, tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan selektif; terhambat menjadi calon presiden dan/atau calon wakil presiden; tidak mendapat keadilan dan askes yang sama dalam proses berpemilu; terhambat untuk memajukan diri dalam memperjuangkan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara; menimbulkan polarisasi di masyarakat sehingga menimbulkan pertikaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas