Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS

Kawin paksa dan perbudakan seksual akan menjadi delik pidana dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS
Ilham Rian/Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. 

Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” jelas Bintang.

RUU TPKS yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016.

RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. (tribun network/ham/fah/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas