Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS
Kawin paksa dan perbudakan seksual akan menjadi delik pidana dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa kawin paksa dan perbudakan seksual akan menjadi delik pidana dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Berikut yang juga menarik, DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah menambah dua. Pelecehan seksual nonfisik, penyiksaan seksual, ditambah perkawinan paksa dan perbudakan seksual,” kata pria yang disapa Eddy Hiariej itu saat jumpa pers terkait RUU TPKS dan RUU Perampasan Aset di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Eddy mengatakan perbudakan seksual lebih luas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena bermotif ekonomi.
"Lebih luas karena orang yang kemudian tidak dijerat dengan perdebatan seksual," imbuh Eddy.
Usulan perbudakan seksual dan kawin paksa, dikatakannya, diajukan jaksa dan kepolisian yang menangani kekerasan seksual.
Eddy mengatakan usulan itu berasal dari pengalaman para penegak hukum menangani berbagai kasus kekerasan seksual.
"Jadi sangat bersyukur teman-teman kepolisian menurunkan personel yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki pengalaman di lapangan. Kita brainstorming, berarti harus dipermudah, sesegera mungkin untuk perintahkan Kominfo take down konten porno," kata dia.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik RUU TPKS
Eddy juga menjelaskan bahwa dalam RUU TPKS diatur hukum acara bagaimana andai ada saksi tidak bertemu dengan pelaku.
RUU TPKS itu mengatur seorang saksi karena alasan traumatik lalu boleh bersaksi dengan perekaman yang punya kekuatan pembuktian.
"Usulan Pasal 27 dari DPR mengenai pelecehan seksual dengan dunia maya, kita hapus tapi menambahkan pasal semua perbuatan kekerasan seksual yang melalui dunia maya merupakan unsur pemberat pidana," ucap Eddy.
Adapun untuk hukuman, Eddy menyebut pelaku kekerasan seksual minimal dihukum 4 tahun penjara.
Kalau ada unsur pemberat, maka menjadi 5 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: Pengesahan RUU TPKS Tak Dapat Ditunda Lagi, Menteri PPPA: Penantian Korban Sangat Panjang
"Di dalam penjelasannya ada karena relasi kuasa, bos dan sekretaris dan sering terjadi karena budaya patriarki dalam RUU TPKS. Juga dosen dengan mahasiswa. Bahkan penyiksaan seksual lebih luas dibandingkan dalam pengadilan HAM. Mengenai kejahatan seksual, termasuk child grooming, dan lain-lain," kata dia.
Dalam RUU TPKS juga diatur bahwa restorative justice tidak diperbolehkan dalam penyelesaian kasus pidana kekerasan seksual.
"Di-state di dalam RUU itu, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice," tutur Eddy.
Mekanisme restorative justice sendiri cukup rawan disalahgunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Eddy menyoroti khususnya dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan finansial mapan.
Sementara di sisi lain korban kekerasan seksual berasal dari golongan yang tidak mampu.
Menurutnya, fenomena itu sudah sering terjadi di mana-mana.
Baca juga: Kantongi Izin Pimpinan DPR, Baleg Akan Bahas RUU TPKS Saat Masa Reses
"Korbannya orang tidak mampu. Diperkosa, dicabuli, segala macam dikasih uang selesai perkaranya, dianggap restorative justice, jadi itu enggak boleh," kata Eddy.
Selain itu, Eddy menyampaikan RUU TPKS mewajibkan pemberian restitusi untuk korban.
Majelis hakim, sebut Eddy, wajib menentukan besarnya restitusi kepada korban.
"Jadi bahasa di dalam RUU kita itu, selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban," katanya.
Eddy menjamin RUU TPKS tidak berbenturan dengan UU yang telah ada.
RUU TPKS kata dia, bakal melengkapi UU yang sudah ada.
"UU TPKS tidak akan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita sandingkan dengan berbagai aturan baik dengan yang ada adalah RUU KUHP. Ada TPPO, Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga sehingga tidak mungkin tumpang tindih, kita sandingkan UU eksisting, UU Perlindungan Anak. Ditambah RUU KUHP. Semua dimasukkan dalam RUU TPKS jadi tidak mungkin tumpang tindih. Dia lebih titik beratkan pada hukum acara," kata Eddy.
Eddy juga berkata bahwa tidak ada hubungannya terkait hubungan seksual atas persetujuan korban diperbolehkan di RUU TPKS seperti di Permendikbud 30/2021.
Secara substansi, RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR tersebut lebih menitikberatkan pada hukum acara.
Hal itu dilatarbelakangi temuan 6.000 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komnas HAM.
"Mirisnya, dari ribuan kasus tersebut, kurang dari 300 kasus yang bisa dijadikan kenyataan perkara atau sampai sampai ke pengadilan. Dengan kata lain, kurang dari 5 persen kasus yang bisa naik ke meja hijau," ujarnya.
Artinya, kata Eddy, ada sesuatu yang salah dengan hukum acara di Indonesia sehingga dari 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi, kurang dari 300 kasus yang bisa diproses hukum.
”Oleh karena itu penting hukum acara di dalam RUU TPKS diatur sedetail mungkin dan komprehensif," kata dia.
Sebagai contoh, satu saksi dengan alat bukti, sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus kekerasan seksual. Begitu pula, keterangan korban dan alat bukti lain juga sudah cukup dan beberapa hal lainnya.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut bahwa pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Bintang menegaskan pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah
“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS," ucap Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Saat ini para korban kekerasan seksual, kata Bintang, telah lama menanti kepastian hukum melalui undang-undang ini. Dirinya berharap RUU TPKS ini tak hanya menjadi dokumen saja.
"Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang," ucap Bintang.
Bintang menjelaskan substansi yang diusulkan oleh DPR meliputi XII BAB dan 73 Pasal.
Secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.
Namun, dalam DIM RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari kementerian, lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat, dan juga pendamping korban.
“Perlu kami sampaikan pula pada 11 Februari 2022 lalu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung. Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS, dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab, dan 81 pasal," jelas Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah
Dirinya juga berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi Draft RUU TPKS yang dikirim oleh DPR.
Sehingga, saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” jelas Bintang.
RUU TPKS yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016.
RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. (tribun network/ham/fah/dod)