Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Telah Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU Sejak 2020

KPK telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2020 hingga saat ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Telah Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU Sejak 2020
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2020 hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Ali.

Sementara dari 9 tahun ke belakang, tepatnya sejak 2012-2021, KPK telah menerbitkan sprindik TPPU sebanyak 45 perkara. 

Ali menerangkan bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Baca juga: Diduga Kuat Samarkan Harta Kekayaan, KPK Jerat Eks Petinggi Ditjen Pajak dengan Pasal TPPU

Pada praktiknya, tambahnya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi berbagai unsur. 

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Usut TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," Ali menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas