Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Dalami Proses Pencadangan Produk PT Antam

Ade diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Dalami Proses Pencadangan Produk PT Antam
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Ade Prasetyo, Rabu (23/2/2022).

Ade diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.




"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukanya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Tim penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni dari unsur swasta bernama Vhalenthio Chandra.

Dari Vhalenthio, KPK berusaha mendalami kontrak kerja sama antara perusahaan miliknya dengan PT Antam. Namun, tak disebutkan lebih jauh nama perusahaan Vhalenthio tersebut.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT AT Tbk," ungkap Ali.

Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPEI

BERITA TERKAIT

Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.

Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).

Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas