Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Ulama Belum Terima Berkas Penghentian Penyelidikan Puspomad Terkait Jenderal Dudung

Pihaknya mengaku hingga kini belum menerima salinan dari berkas surat penghentian penyelidikan (SP2) itu dari Puspomad.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koalisi Ulama Belum Terima Berkas Penghentian Penyelidikan Puspomad Terkait Jenderal Dudung
Foto: Penkostrad
Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Dudung Abdurachman mencium Pataka Kostrad dalam tradisi pisah sambut di Serambi Kehormatan Makostrad Jakarta Pusat pada Senin (31/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Ulama, Habib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) masih menunggu berkas Surat Penghentian Penyelidikan (SP2) dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Hal itu berkaitan dengan laporan Koalisi Ulama terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal dugaan penistaan agama.

Terhadap surat itu nantinya, kata Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis, pihaknya akan dipelajari untuk melakukan upaya hukum lanjutan setelah laporannya dihentikan.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait Sp.2 lidik dimaksud, otomatis berkas SP.2 lidik serta pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam SP.2 A Quo pun belum dapat kami baca, simak untuk dapat kami pelajari," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Lubis menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan tersebut.

Sebab hingga keputusan itu ditetapkan KUHAP APA, kata dia, pihaknya belum berkesempatan menghadirkan ahli guna memperkuat pelaporan.

Berita Rekomendasi

"Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," kata Lubis.

Menurutnya, meski dihentikan namun KUHAP APA tetap mengapresiasi tim penyelidik Puspomad yang secara cepat menerima dan memproses laporannya terhadap Dudung.

"Puspomad telah menyelesaikan penyelidikan terkait laporan dari Klien kami A. Syahrudin walau berakhir dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP -2 Lidik )," ujar Lubis.

Selanjutnya, kata Lubis, pihaknya akan mempelajari berkas penghentian penyelidikan tersebut guna mengetahui upaya hukum lebih lanjut.

Kendati demikian, dirinya mengaku hingga kini belum menerima salinan dari berkas surat penghentian penyelidikan (SP2) itu dari Puspomad.

'Selanjutnya kami tim hukum KUHAP APA akan mempelajari berkas penetapan SP.2 Lidik dimaksud untuk mengambil langkah langkah upaya hukum, sesuai ketentuan hukum yang mengatur dan berlaku atau apakah kami harus tunduk menerimanya," tukas Lubis.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu (23/2/2022).

Agus mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Dudung dalam video yang disiarkan di sebuah kanal Youtube pada 30 Desember 2021 lalu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Agus menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video tersebut tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, lanjut dia, ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Agus dikutip dari laman resmi Puspomad, puspomad.mil.id, pada Rabu (23/2/2022).

Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Puspomad Jumat (28/1/2022).

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah diterima Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Laporan sudah diterima oleh Puspomad," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Dengan begitu, kata Lubis proses selanjutnya yakni pemangilan saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor.

Lubis menyatakan, pemeriksaan saksi itu sudah mulai dilakukan per hari ini, setelah laporan masuk dalam tahap penyelidikan.

"Karena perkara ini sudah masuk tahapan penyelidikan, maka Puspomad akan memanggil saksi-saksi dari pelapornya," ucap Lubis.

Hanya saja, Lubis tidak memerinci sudah sejauh mana proses hukum yang dilayangkan pihaknya untuk mantan Pangdam Jaya tersebut.

Sebab kata dia, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas