Mahkamah Agung Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Suap Panitera PN Jakarta Utara
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan selebriti Saipul Jamil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan selebriti Saipul Jamil.
Pengajuan PK berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Saipul Jamil menyuap Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara Rohadi.
"Tolak," bunyi amar putusan dikutip pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: FAKTA Saipul Jamil Kehilangan Motor dan Ponsel, Pelaku Ternyata sang ART hingga Tak Jadi Dipolisikan
Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.
Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa (22/2/2022).
Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Diketahui, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016.
Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara.
Majelis Hakim PN Jakut yang saat itu diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara. Vonis diketuk pada Juli 2017.
Namun, hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perjalanan kasus pencabulan itu, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saipul Jamil menyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.
Sejatinya, Saipul Jamil menjalani pidana dalam dua perkara selama 8 tahun dan bebas pada 2024.
Namun, Saipul Jamil sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.