Parpol-parpol Nonparlemen Sepakat Bentuk Sekber Koalisi Pilpres
Pertemuan Ketua Umum parpol-parpol nonparlemen di Restoran Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022), menghasilkan sejumlah poin penting.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
Hary mengungkapkan hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.
Seperti diketahui, pencalonan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja.
Namun, juga perolehan suara hasil Pemilu minimal 25 persen.
Ketiga, Hary menyampaikan ada wacana bahwa koalisi tersebut akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0%.
"Kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0%," ungkapnya
Keempat, pertemuan tersebut juga membahas untuk membentuk sekretariat bersama.
"Kami akan terus membahas isu-isu untuk kepentingan bersama ke depan, sehingga diperlukan sekretariat bersama untuk wadah menyuarakan perjuangan kami semua yang berenam ini, dan nanti tentunya ada anggota baru," ungkapnya.
Kelima, adanya kesepakatan untuk membentuk satu nama koalisi yang masih akan dimatangkan.
"Ada usulan Koalisi Partai Parlemen masa depan, ada usulan lagi Koalisi Partai Nusantara, nanti tentunya akan dimatangkan nama koalisinya," jelas Hary.
Nantinya, nama tersebut akan menjadi nama permanen dari koalisi.